bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Tuesday 16 February 2016

Niyat Sholat dan Pembagiannya

السلام عليكم

                                        Salam Rahayu dan Damai Selalu.

                  Sahabatku yang baik hati. Kali ini kita akan belajar membahas tentang niyat dalam sholat. 
Ketika kita melakukan sholat apapun itu jenis sholatnya (fardlu/sunat/mutlak) niyat adalah salah satu rukun di dalamnya. Bahkan menduduki nomer wahid. Karena pentingnya niyat tersebut, kita akan coba membahas bersama bagaimana cara niyat sholat serta tingkatan (derajat) niyat dalam sholat.
Tertulis dalam kitab Safinatun Naja :


فَصْلٌ : النِّيَةُ ثَلَاثُ دَرَجَاتٍ : إِنْ كَانَتِ الصَّلَاةُ فَرْضًا وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ  وَ التَّعْيِيْنُ  وَالْفَرْضِيَةُ , وَإِنْ كَانَ نَافِلَةً مُؤَقَّتَةً كَرَاتِبَةٍ اَوْ ذَاتِ سَبَبٍ وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ وَ التَّعْيِيْنُ ، وَ اِنْ كَانَتْ نَافِلَةً مُطْلَقَةً وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ فَقَطْ     الفعل :أُصَلِي والتعيين: ظُهْرًا أَوْعَصْرًا وَالفرْضِيَة : فَرْضًا


Tingkatan Niyat Dalam Sholat

1. Sholat fardlu
Ketika kita akan menjalankan sholat fardlu misal sholat 5 waktu, sholat jenazah, sholat yang dinadzarkan, mengqodlo sholat fardlu, ingadah/mengulang sholat fardlu, maka ada tiga perkara/elemen yang harus dilakukan yaitu : قَصْد الْفِعْل, تَعْيين,  فَرْضِيَّة  (qoshdul fi'li, ta'yin dan fardliyah).

Yang dimaksud "qosdul fi'li" adalah niat mengerjakan shalat dengan cara menghadirkan seluruh rukun shalat. Untuk mempermudah menghadirkan sholat biasanya dibantu dengan mengucapkan أَصَلِي  "Usholli" atau kalimat yang dalam arti yang sama. Misal dengan kalimat 'sengaja saya sholat' atau 'niyat ingsun sembahyang' atau kalimat yang lain.

Sedangkan "ta'yin" adalah menentukan waktu sholat. Untuk mempermudah niat dalam menentukan waktu shalat dipakai dengan kata waktu sholat yang akan dikerjakan. Andai kita akan sholat maghrib (misalnya..) maka 'ta'yin' kita isi dengan lafal 'maghribi', bila akan sholat isya maka 'ta'yin' dengan lafal 'isyaa i' dan seterusnya.

Sedangkan "fardliyyah" adalah menetapkan tingkat hukum shalat, apakah shalat yang akan dikerjakan tersebut shalat fardu atau shalat sunat. Dan untuk mempermudahnya dengan memakai kata  فَرْضَ / "fardlol".

Jadi seandainya kita akan melakukan shalat dzuhur, maka lafadz niat yang mencakup ketiganya (qoshdul fi'li, ta'yin dan fardliyah) adalah : اُصَلِيْ فَرْضَ الظُّهْر   "Usholli fardo dzuhri".
Adapun penambahan kata yang menunjukan jumlah rakaat serta arah qiblat melalui lafad "arba'a raka'atin mustaqbilal qiblati" itu diperbolehkan dan dianjurkan, namun tidaklah wajib.

2. Sholat sunat yang mempunyai waktu
Di dalam sholat sunat, ada sholat yang pada waktu waktu tertentu ada juga yang tidak terikat dengan waktu.
Adapun sholat sunat yang mempunyai waktu seperti : sholat sunat rowatib,  sholat sunat tarowih, sholat sunat witir, sholat sunat dluha atau sholat sunat yang dikerjakan karena ada sababiyah (ada sebabnya) seperti sholat sunat minta hujan (istisqo'), sholat sunat gerhana bulan ataupun matahari, maka elemen niyat yang harus dipenuhi ada dua, ya'ni "qoshdul fi'li" dan 'ta'yin". Maka niat yang wajib dikerjakan adalah menyengaja untuk mengerjakan shalat tersebut dan menentukan shalat yang akan dikerjakan

Misal  kita akan sholat dluha maka niyatnya : usholi sunnata dluha (اُصَلِيْ سُنَّةَ الضُّحَى   / saya sengaja sholat dluha/ niyat ingsun sembahyang dluha ), jika kita sholat tarowih maka niyatnya : usholi sunatat tarowihi (اُصَلِيْ سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ / sengaja saya sholat tarowih/ niyat ingsun sembahyang traweh) dan seterusnya.

3.Sholat mutlak ( sholat sunat yang tidak mempunyai waktu atau tidak ada sebab tertentu.
Dalam hal ini orang yang akan sholat (musholi) cukup membutuhkan satu elemen saja dalam niyatnya, yaitu "qoshdul fi'li " yaitu dengan kata kata : usholi / اُصَلِّيْ / saya akan sholat / niyat ingsun sembahyang atau dengan bahasa apa saja yang artinya sama.


Tambahan
1. Yang dimaksud menyengaja mengerjakan shalat adalah menggunakan kata (أُصَلِّي)/ saya shalat.
Yang dimaksud menentukan shalat yang akan dikerjakan adalah dengan menyebutkan shalat yang akan dikerjakan seperti dhuhur, ashar, sunnah dhuha dll.
Yang dimaksud dengan fardhu adalah menyebutkan kata (فَرْضُ).

2.Tidak wajib menyebutkan jumlah rakaat shalat, menghadap kiblat, niat shalat ada’ (shalat yang sekarang dikerjakan) atau qodho dan tidak wajib menambah lafal (للّه تعالى)/ karena Allah. Akan tetapi menyebutkan semua itu dalam niat shalat hukumnya adalah sunnah. 

3. Orang yang shalat menjadi makmum, maka wajib niat jadi makmum, berjama'ah atau mengikuti imam. Jika tidak berniat menjadi makmum atau shalat berjamaah tetapi mengikuti gerakan imam dan menunggu imam dalam waktu lama, maka shalatnya batal.
Hanya saja niat jadi makmum ini tidak diwajibkan mulai dari awal (takbiratul ihram), tetapi boleh niat menjadi makmum di tengah tengah shalat. Ketika telah niat menjadi makmum di tengah shalat maka wajib mengikuti semua gerakan imamnya.
wallohu a'lam.
Demikian yang bisa kita pelajari dalam hal niyat sholat. Bila banyak salah mohon koreksi dan pencerahannya.

Salam Rahayu selalu.

والسلام عليكم





0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung, Berilah kami pencerahan dengan arif dan bijak

Facebook| Twitter| Google+| About | Privacy Policy | Sanggahan | Hubungi Kami
laatansabelajar ~ Copyright © 2016 by CB